Inibanten.com – Seorang pemuda berinisial AA, 26 tahun, asal Kecamatan Cikeusal, Kabupaten Serang, Banten diamankan petugas dari Polres Serang lantaran diduga mengedarkan obat-obatan terlarang jenis Tramadol.

Kasatresnarkoba Polres Serang AKP Michael K Tandayu membenarkan penagkapan yang dilakukan pada Senin (6/2/2023) tersebut.

“Benar Satreskrim Polres Serang telah megamankan pelaku AA di rumahnya di Kecamatan Cikeusal pada Senin (6/2) karena kedapatan mengedarkan obat keras jenis Tramadol,” kata Michael pada Rabu (8/2/2023). Dikutip dari PMJ News.

Michael menjelaskan, penangkapan tersangka AA berkat adanya laporan masyarakat, bahwa yang bersangkutan kerap menjual obat-obatan terlarang jenin Tramadol di wilayah Cikeusal.

“Saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan ditemukan 100 butir obat jenis Tramadol dan ditemukan uang hasil penjualan obat-obatan jenis Tramadol sebesar Rp63.000 dan juga ditemukan 1 buah handphone merek OPPO yang biasa digunakan tersangka untuk bertransaksi,” katanya.

Hasi pemeriksaan penyidik Satresnarkoba Polres Serang mengatakan bahwa pelaku mendapatkan obat tersebut dari EG yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polres Serang.

Pelaku dijerat dengan Pasal 197 jo Pasal 196 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara serta pidana denda paling banyak Rp10 miliar.

Selain itu, Michael menegaskan, pihaknya akan terus berkomitmen dalam pencegahan dan pemberantasan peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Serang dan tidak ada ampun bagi para pelaku penyalahgunaan Narkoba. [*]

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini