lNIBANTEN.com – Pembangunan gerai Me Gacoan di Jalan Raya Ciater, Serpong, Kota Tangerang Selatan (Tangsel) diduga belum mengantongi izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Kapala Bidang Penegakan Hukum dan Perundang-Undangan (Gakum) Satpol PP kota Tangsel Taupik Wahidin membenarkan bahwa Bangunan Me Gacoan di Ciater belum memiliki PBG.

“Iya, ijin PBG nya masih dalam proses, seharusnya jika belum memiliki PBG tidak boleh melakukan pembangunan,” katanya saat dihubungi melalui telepon, Rabu 1 Februari 2023.

Baca juga : Perampokan Minimarket di Tangsel, Pelaku Gagal Bawa Kabur Uang Rp17 Juta Setelah Motornya Ditarik Korban

Taupik menerangkan, pihaknya sudah melakukan pemanggilan terhadap pemilik Me Gacoan Ciater pada awal bulan Januari 2023.

Namun, pihak Mie Gacoan belum dapat memenuhi panggilan pertama. “Nanti akan ada  pemanggilan kedua,” katanya.

Baca juga : Kasus Pelemparan Bus Persis Solo, Polres Tangsel Tetapkan 7 Tersangka

Taufik menegaskan akan melakukan penyegelan jika pihak Mie Gacoan di Ciater tidak bisa menunjukkan bukti izin PBG.

“Sampai batas waktu belum keluar izin PBG, maka akan dilakukan penyegelan,” tegasnya. (Rul)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini