Inibanten.com – Artis cantik Tamara Bleszynski mendapat gugatan Rp34 miliar dari kakak kandungnya sendiri Ryszard Bleszynski. Atas gugatan itu ia mengaku ikhlas dan siap menghadapinya.
Pengakuan Tamara Bleszynski itu disampaikan melalui kuasa hukumnya, Djohansyah, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (31/1/2023).
“Dia sangat tenang, dia ikhlaskan semua. Kami hanya tersenyum bahwa pada akhirnya keadilan akan timbul. Ini hanya kita harus perjuangkan saja,” ungkap Djohansyah seperti dilaporkan PMJ News.
Djohansyah juga mengakui bahwa hubungan antara kliennya Tamara Bleszynski dan kakak kandungnya Ryszard Bleszynski memang sedang tidak baik-baik saja.
“Beliau [Ryszard Bleszynski] ada di Amerika, sedangkan Tamara ada di Indonesia, jaraknya jauh, hubungannya tidak baik,” katanya.
Sementara itu, terkait surat yang dibuat Tamara Bleszynski dan Ryszard Bleszynski tentang biaya pengobatan sang ayah, Djahansyah menegaskan bahwa itu merupakan surat pernyataan, bukan perjanjian. Dengan demikian, menurutnya, surat tersebut tidak sah di mata hukum dan bisa dibatalkan. “Itu surat pernyataan tahun 2001, bukan surat perjanjian, bukan surat kesepakatan,” tegasnya.
Apalagi, jelas Djohansyah, saat membuat surat pernyataan tersebut, Tamara Bleszynski sedang berada di bawah tekanan karena ayahnya baru saja meninggal dunia.
“Pernyataan itu dibuat bulan Desember tahun 2001. Ayah mereka meninggal bulan November, belum 40 hari. Jadi itu masih dalam tekanan ayah yang baru meninggal,” ungkapnya. [*]