Inibanten.com – Terungkap ternyata perempuan penumpang mobil Audi A6 hitam yang diduga menabrak lari hingga menewaskan Selvi Amelia Nuraeni (19), mahasiswi Universitas Suryakancana Cianjur, adalah istri seorang anggota polisi, tapi istri kedua atau hasil perselingkuhan.

Hal itu diungkapkan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko yang membenarkan bahwa perempuan bernama Nur yang berada dalam mobil Audi A6 tersebut adalah istri kedua Kompol D.

”Kompol D menjalin hubungan istimewa selama kurang lebih delapan bulan, sejak bulan April 2022,” kata Kombes Trunoyudo dalam keterangan persnya, Selasa 31 Januari 2023. Seperti dikutip dari PMJ News.

Kompol D dan Nur disinyalir melakukan perselingkuhan sehingga Kompol D harus menjalani pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik Polri.

Bidpropam Polda Metro Jaya telah menyelidiki dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Kompol D pasca mendapat pelimpahan dari Divpropam Polri dan telah mengumpulkan sejumlah keterangan saksi dan alat bukti terkait hal tersebut. Hasilnya, Kompol D dinyatakan telah melanggar kode etik profesi Polri.

“Melanggar kode etik profesi Polri berupa menurunkan citra Polri, Pasal 5 ayat 1 huruf b dan etika keperibadian berupa melakukan perbuatan perzinahan atau perselingkuhan Pasal 13 huruf f Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri,” ungkap Kombes Trunoyudo.

Ia menambahkan, proses lebih lanjut terkait pelanggaran kode etik Kompol D masih ditangani oleh Bidpropam Polda Metro Jaya.

“Saat ini pimpinan Polri telah mengambil tindakan tegas untuk penempatan khusus selama 21 hari Kompol D di Polda Metro Jaya,” katanya.

Sementara terkait iringi-iringan tim Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo menegaskan, mobil Audi A6 itu bukan bagian dari iring-iringan anggota polisi. [*]

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini