Inibanten.com – Tak terima putusan ringan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terhadap para terdakwa kasus dugaan korupsi ekspor minyak goreng, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan banding.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI Ketut Sumedana mengatakan banding yang diajukan atas nama lima terdakwa, masing-masing adalah Indrasari Wisnu Wardhana, Master Parulian Tumanggor, Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei, Pierre Togar Sitanggang, dan Stanley Ma.

“Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Negeri Pusat mengajukan permintaan banding atas putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terhadap para terdakwa dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada bulan Januari 2021 sampai dengan Maret 2022,” kata Ketut dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Selasa 31 Januari 2023.

Sebelumnya, pada Rabu 4 Januari 2023, Majelis Hakim telah membacakan putusan bersalah terhadap terdakwa Indrasari Wisnu Wardhana dan menjatuhkan pidana penjara selama tiga tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan, dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan di Rumah Tahanan Negara. Majelis hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp100 juta subsidair dua bulan kurungan.

Sementara terdakwa Master Parulian Tumanggor dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan, serta denda sebesar Rp100 juta subsidair dua bulan kurungan.

Adapun terdakwa Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei, Pierre Togar Sitanggang, dan Stanley Ma masing-masing dijatuhi hukuman pidana satu tahun penjara dan denda sebesar Rp100 juta subsidair dua bulan kurungan.

“Adapun upaya hukum banding diajukan karena putusan tidak sesuai dengan rasa keadilan masyarakat terutama kerugian yang diderita masyarakat yakni perekonomian negara dan termasuk kerugian negara,” jelas Ketut. [*]

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini