Inibanten.com – Masa penahanan tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek infrastruktur di Papua, Lukas Enembe, telah diperpanjang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga 13 Maret 2023.

Surat perpanjangan penahanan Lukas Enembe itu diserahkan penyidik KPK kepada Tim Hukum & Advokasi Gubernur Papua (THAGP) di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta, Senin 30 Januari 2023.

“KPK memperpanjang penahanan Bapak Lukas Enembe selama 40 hari, mulai 2 Februari–13 Maret 2023,” ungkap Ketua Tim Litigasi THAGP Petrus Bala Pattyona dalam keterangan tertulisnya di Jakarta.

Menurut Petrus Bala Pattyona, perpanjangan masa tahanan Gubernur Papua nonaktif itu dilakukan setelah masa penahanan selama 20 hari sebelumnya berakhir pada 30 Januari 2023.

“Dilanjutkan dengan penahanan lanjutan selama 40 hari, hingga tanggal 13 Maret 2023. Seharusnya selesai pada 30 Januari, namun karena Bapak Lukas sempat dibantarkan selama dua hari di RSPAD, maka yang dua hari itu tidak dihitung, sehingga masa penahanan lanjutan dimulai pada tanggal 2 Februari 2023,” jelas Petrus Bala Pattyona.

Selain perpanjangan masa tahanan, pada hari yang sama, KPK juga melakukan pemeriksaan Lukas Enembe sebagai saksi kasus dugaan suap dan gratifikasi tersebut.

“Saat diperiksa, Bapak Lukas ditanya seputar harta kekayaan yang didapat sejak menjabat sebagai Wakil Bupati hingga terakhir menjabat Gubernur Papua,” ungkap Petrus.

Saat diperiksa sebagai saksi, Lukas Enembe juga ditanya seputar nama-nama pengusaha di Papua. Menurut Petrus, dari beberapa nama yang disebutkan penyidik KPK, Lukas Enembe hanya kenal satu nama, yaitu Lakka.

Usai diperiksa, Lukas Enembe kembali dibawa ke Rutan KPK, dengan terlebih dahulu dibawa menggunakan kursi roda, baru kemudian dimasukkan ke dalam mobil tahanan.

Petrus menjelaskan, secara kasat mata kedua kaki Lukas Enembe memang terlihat bengkak, karena menderita empat penyakit komplikasi, penyakit stroke, gagal ginjal kronis, diabetes melitus, dan hipertensi. [*]

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini