Inibanten.com – Polres Tangerang Selatan (Tangsel) telah menetapkan tujuh tersangka pelaku pelemparan bus pemain dan ofisial klub sepak bola Persis Solo usai bertanding melawan Persita Tangerang.
Hal itu diungkapkan langsung oleh Kapolres Tangsel AKBP Faisal Febrianto dalam konferensi pers di Mapolres Tangerang Selatan, Senin 30 Januari 2023.
Menurut AKBP Faisal Febrianto, ketujuh tersangka pelaku tersebut masing-masing berinisial MR (23), HK (19), IA (19), FS (21), MFM (22), DH (24), dan GR (18).
“Ketujuh orang oknum suporter Persita tersebut kita telah menetapkannya sebagai tersangka,” kata AKBP Faisal Febrianto. Dikutip dari PMJ News.
AKBP Faisal Febrianto menjelaskan, ketujuh tersangka pelaku berhasil ditangkap tak lama setelah insiden pelemparan. Dua tersangka, HK dan GR, ditangkap seusai melakukan pelemparan dan lima lainnya ditangkap di sekitar Kali Cisadane.
“Sekitar pukul 20.06 WIB di Jalan Benteng Makasar Cisadane, Kota Tangerang, pinggir kali Cisadane, tim Opsnal mengamankan DH, IA, MR, MFM dan FS. [Tersangka] ada yang pelajar ataupun karyawan swasta,” ungkap AKBP Faisal Febrianto.
“Dikenakan pasal 170 KUHP yaitu tindak pidana secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang. Ancaman hukuman 5 tahun 6 bulan,” jelasnya kemudian. [*]