Inibanten.com – Anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani menilai vonis bebas yang diberikan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat terhadap dua terdakwa kasus penipuan dan penggelapan KSP Indosurya, Henry Surya dan June Indria, telah melukai rasa keadilan bagi masyarakat, khususnya mereka yang menjadi korban.

Oleh karena itu, Arsul Sani menyarankan agar Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara tersebut perlu melakukan upaya hukum terhadap putusan hakim itu.

Menurut Arsul Sani, suatu hubungan yang pada dasarnya perdata, bukan berarti pasti tidak ada unsur pidana. Ia berpendapat, bisa jadi hubungan keperdataan kemudian bisa dipidanakan sepanjang memang ada unsur perbuatan curang, termasuk menipu dengan memberikan janji-janji palsu atau bohong kepada nasabah.

“Jika ternyata putusan belum menyentuh hal-hal tersebut, maka JPU perlu mengambil langkah jelas dengan melakukan upaya hukum terhadap putusan tersebut,” kata Arsul Sani. Dikutip dari situs resmi DPR RI pada Senin 30 Januari 2023.

Selain itu, Arsul Sani juga berharap Mahkamah Agung (MA) dapat melihat kembali seluruh fakta dalam kasus KSP Indosurya yang diduga merugikan nasabah hingga Rp106 triliun tersebut.

“Dalam memeriksa kasus ini, diharapkan juga melihat kembali seluruh fakta-fakta dan bukti-bukti serta menerapkan doktrin tentang mens rea dan actus reus-nya secara jeli, untuk memastikan ada tidaknya unsur pidana dalam kasus ini,” terang Arsul Sani.

Sebelumnya, terdakwa Henry Surya divonis bebas dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan, karena perbuatan yang dilakukannya dianggap bukan ranah pidana melainkan perdata.

Majelis Hakim membebaskan Henry Surya dari segala tuntutan hukum yang didakwakan kepadanya dan memerintahkan agar terdakwa segera dikeluarkan dari rumah tahanan (Rutan) setelah putusan berkekuatan hukum tetap.

Vonis tersebut bertentangan dengan tuntutan JPU yang menuntut agar Henry Surya dijatuhi hukuman pidana dengan hukuman 20 tahun penjara dan denda Rp200 miliar subsider satu tahun kurungan.

Arsul Sani mengungkapkan, sejumlah pertanyaan patut diajukan terhadap vonis bebas tersebut. Seperti apakah hakim telah mempertimbangkan fakta-fakta dan bukti persidangan kemudian mengaitkannya dengan doktrin dan juga putusan-putusan lain dalam kasus sejenis.

“Apakah kedua terdakwa tersebut benar tidak berbuat yang menyimpang sebagai orang-orang yang bertanggung jawab dalam pengelolaan KSP Indosurya? Apakah mereka telah menerapkan prinsip-prinsip tata kelola yang baik (good governance) dalam menjalankan usaha dan amanah para nasabah atau anggotanya? Adakah keuntungan pribadi, keluarga atau kelompoknya yang diperoleh dengan cara yang tidak benar?” tanya Arsul Sani. [*]

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini