Inibanten.com – Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Richard Eliezer Pudihang Lumiu, telah membacakan nota pembelaan atas dakwaan dan tuntutan 12 tahun penjara.
Saat membacakan nota pembelaan itu di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Richard Eliezer menyelipkan sebaris surat cinta untuk tunangannya.
“Saya juga meminta maaf kepada tunangan saya, karena harus sabar menunda rencana pernikahan kita,” kata Richard Eliezer membacakan nota pembelaan di PN Jaksel pada Rabu 25 Januari 2023.
Baris surat cinta permohonan maaf itu ditujukan Richard Eliezer kepada tunangannya Duce Maria Angeline Kristanto atau yang biasa disapa Ling Ling.
Richard Eliezer menyampaikan permintaan maaf kepada tunangannya tersebut, karena rencana pernikahan mereka terpaksa tertunda karena Richard Eliezer harus menghadapi proses hukum dalam perkara dugaan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Namun demikian, Richard Eliezer juga menyampaikan ucapan terima kasih karena tunangannya tersebut sudah bersedia sabar menunggunya selama ini.
“Walaupun sulit diucapkan tapi saya berterima kasih atas kesabaran, cinta kasih, dan perhatianmu. Kalaupun kamu harus menunggu, tunggulah saya menjalani proses hukum ini,” ungkap Richard Eliezer dalam nota pembelaan yang dibacakannyan di depan Majelis Hakim PN Jaksel itu.
Tapi Richard Eliezer juga menyadari bahwa dirinya tak boleh egois. Ia tak akan memaksa Ling Ling untuk menunggu sampai ia benar-benar menyelesaikan proses hukum jika tunangannya itu merasa terlalu lama.
Richard Eliezer mengaku akan ikut bahagia jika ternyata Ling Ling meninggalkannya dan memilih bahagia bersama pria lain. Ia mengatakan akan mengikhlaskan hal itu.
“Kalaupun lama saya tidak akan egois dengan memaksa kamu menunggu saya. Saya ikhlas apapun keputusanmu, karena bahagiamu adalah bahagiaku juga,” ungkap Richard Eliezer.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Majelis Hakim PN Jaksel menjatuhkan hukuman pidana 12 tahun penjara kepada terdakwa Richar Eliezer karena dinilai terbukti secara bersama-sama melalukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
JPU menganggap Richard Eliezer bersama Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Maruf terbukti bersalah sesuai ketentuan Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Richard Eliezer didakwa sebagai eksekutor yang mengakibatkan hilangnya nyawa korban Brigadir J. Menurut JPU, fakta ini yang jadi pertimbangan pemberat tuntutan untuknya. Pertimbangan pemberat lain adalah perbuatan terdakwa telah menimbulkan duka yang mendalam bagi keluarga korban dan menimbulkan keresahan serta kegaduhan yang meluas di masyarakat.
Adapun status Richard Eliezer sebagai saksi pelaku yang bekerja sama untuk membongkar kejahatan ini dinilai sebagai pertimbangan yang meringankan, di samping terdakwa berlaku sopan dan kooperatif di persidangan, terdakwa menyesali perbuatannya, dan perbuatan terdakwa telah dimaafkan oleh keluarga korban. [*]