Inibanten.com – Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi mengajak masyarakat yang memiliki kendaraan untuk taat membayar pajak kendaraan. Hal itu disampaikannya dalam keterangan pers usai menggelar Focus Group Discussion (FGD) tentang peningkatan pelayanan, meningkatkan kinerja tim pembina Samsat dari sisi data kendaraan bermotor hingga kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak, dan peningkatan pendapatan daerah, Rabu 25 Januari 2023.
“Kami berharap tentunya masyarakat melalui pendekatan kewajiban pembayaran pajak kendaraan bermotor dan kewajiban sumbangan wajib kecelakaan lalu lintas dapat meningkat,” kata Irjen Firman Shantyabudi yang dikutip dari situs resmi NTMC Polri.
Pembayaran pajak ternyata berguna untuk memudahkan petugas di lapangan saat penegakan hukum. Sebab, jelas Irjen Firman Shantyabudi, dengan membayar pajak maka data pengendara akan tersimpan di kepolisian.
Irjen Firman Shantyabudi menegaskan data tersebut sangat penting untuk memudahkan pelayanan masyarakat agar berjalan dengan baik, terutama saat kendaraan dilaporkan hilang atau mengalami kecelakaan lalu lintas.
Perwira tinggi Polri itu pun menekankan soal sanksi bagi masyarakat yang belum membayar pajak, apalagi sampai lewat dua tahun.
“Datanya akan dihapus dari registrasi kendaraan bermotor dan tidak bisa dihidupkan kembali,” tegasnya.
Menurut laporan NTMC Polri, Ketentuan tersebut berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Dalam Pasal 74 Ayat 3 disebutkan kendaraan bermotor yang datanya telah dihapus tak bisa diregistrasi kembali.
<span;>Aturan tersebut menjelaskan tentang dua cara penghapusan data kendaraan. Pertama, karena kendaraan rusak berat dan kedua pemilik tidak melakukan registrasi ulang maksimal dua tahun setelah masa berlaku STNK lima tahun habis.
Ketentuan itu diperkuat dengan Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan. Pada Pasal 85 dijelaskan sebelum data kendaraan dihapus, pemilik bakal menerima tiga kali peringatan di tahun kedelapan. Surat peringatan pertama akan dikirim langsung ke rumah dengan masa tunggu pembayaran pajak selama tiga bulan. Kemudian surat kedua selama satu bulan, baru surat ketiga selama satu bulan. Apabila surat tak ditanggapi, polisi bisa langsung menghapus data kendaraan.
Untuk mempermudah hal itu, Tim Pembina Samsat bahkan telah mengusulkan penghapusan Pajak Progresif dan menggratiskan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Atas Kendaraan Bekas (BBN 2). Penghapusan dua pajak ini diharapkan bisa meningkatkan kepatuhan masyarakat membayar pajak.
Oleh karena itu, Irjen Firman Shantyabudi mengimbau kepada masyarakat yang memiliki kendaraan untuk segera membayar pajak kendaraan yang belum dibayar. [*]