Inibanten.com – Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, hari ini, Rabu 25 Januari 2023, membacakan pledoi atau nota pembelaan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan atas kasus pembunuhan berencana Brigadir
Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Pledoinya berjudul ‘Jika Tuhan mengizinkan, semoga saya bisa kembali memeluk putra-putri saya’.
Rangkain kata nota pembelaan tersebut disusun oleh Putri Candrawathi sejak dikurung di penjara.
Dalam tulisannya Putri Candrawathi memasukkan kisah kekerasan seksual yang disebut dilakukan Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat pada 7 Juli 2022 di Magelang, Jawa Tengah.
“Lebih dari itu, coretan pena di lembar-lembar kertas putih ini berulang kali saya rasakan seperti irisan luka yang disobek paksa kembali dan seperti pisau yang disayatkan lagi pada perih yang belum pernah sembuh hingga saat ini. Berkali-kali,” katanya di ruang sidang.
Putri Candrawathi menegaskan kekerasan seksual yang dialaminya, benar adanya.
“Kejadian sangat pahit yang justru terjadi di hari pernikahan Kami yang ke-22. Di sisi lain, jutaan hinaan, cemooh bahkan penghakiman telah dihujamkan kepada Saya,” ungkapnya.
“Bahkan, dalam perjalanan setelah persidangan saya melihat dari mobil tahanan banyak spanduk berisi makian dan paksaan agar Majelis Hakim menjatuhkan hukuman-hukuman yang menakutkan. Hukuman yang tidak sanggup saya bayangkan,” katanya.
Putri Candrawathi yang berpakaian serba putih berharap agar majelis hakim mengizinkannya kembali ke tengah keluarga.
“Majelis Hakim yang Mulia, kalaulah boleh Saya berharap, Jika Tuhan mengizinkan, semoga Saya bisa kembali memeluk putra-putri Saya. Pelukan yang paling dalam. Merasakan hangat tubuh mereka dalam kasih sayang seorang Ibu,” Putri Candrawathi berharap.
Sekadar informasi, jaksa menganggap Putri Candrawathi melanggar pasal 340 KUHP junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, yang seminggu lalu dituntut pidana penjara selama delapan tahun.