Inibanten.com – Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, mengaku telah diperkosa dan dianiaya oleh almarhum Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Hal itu disampaikan terdakwa Putri Candrawathi saat membacakan nota pembelaan atau pledoi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Rabu 25 Januari 2023.
Menurut Putri Candrawathi, peristiwa pemerkosaan dan penganiayaan itu terjadi tepat di hari ulang tahun pernikahannya dengan Ferdy Sambo.
“Saya tidak mengerti mengapa ini harus terjadi tepat di hari pernikahan kami yang ke-22, Yosua melakukan perbuatan keji, dia memperkosa, menganiaya saya,” katanya.
Tak hanya itu, Putri Candrawathi juga mengungkapkan bahwa dirinya sempat mendapat ancaman pembunuhan dari Brigadir J jika ada orang lain yang mengetahui peristiwa tersebut.
“Dia mengancam akan membunuh saya jika ada orang lain yang mengetahui apa yang dilakukannya. Dia [juga] mengancam membunuh anak-anak yang saya cintai,” ungkap Putri Candrawathi.
Di hadapan Majelis Hakim PN Jaksel, Putri Candrawathi mengaku saat itu dirinya sangat ketakutan dan menanggung malu yang berkepanjangan atas peristiwa pemerkosaan tersebut.
“Yang Mulia, saya takut, sangat ketakutan, saat itu. Saya sangat menderita dan menanggung malu berkepanjangan. Bukan hanya saya, tetapi juga seluruh anggota keluarga kami,” tegasnya.
Pembacaan nota pembelaan atau pledoi itu merupakan kelanjutan persidangan perkara pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum telah menuntut Putri Candrawathi dengan hukuman pidana delapan tahun penjara. [*]