INIBANTEN.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol) PP Kota Tangerang Selatan (Tangsel) telah melakukan pemanggilan kepada PT. Hasana Damai Putra selaku pengembang perumahan Catha Rempoa yang beralamat di Jalan Jambu tepatnya depan kantor kelurahan Cempaka Putih, Ciputat Timur, kota Tangsel.
Pemanggilan tersebut dilakukan karena ada informasi Catha Rempoa melakukan aktivitas pembangunan tetapi belum mengantongi izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Kasi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Tangsel Muchsin Al Fachry mengatakan surat pemanggilan telah kita kita kirimkan hari Senin untuk melakukan pemeriksaan hari Kamis.
“Kemarin Kamis, sudah kita panggil tapi ga bisa hadir dengan alasan sakit Covid-19,” katanya, Rabu (25/1/2023).
Kemudian, Satpol PP Tangsel melakukan pemanggilan kedua.
“Hari ini dia (perwakilan pengembang Catha Rempoa) sudah datang, sudah diperiksa,” jelasnya.
Muksin menjelaskan, saat dilakukan pemeriksaan mereka tidak bisa memberikan bukti bahwa sudah memiliki PBG.
“Sudah fix, perumahan Catha Rempoa belum ada PBG,” jelas Muksin.
Lebih lanjut, Muksin mengatakan, pihaknya akan menindaklanjuti hasil pemeriksaan dengan melakukan tindakan dengan menghentikan kegiatan-kegiatan pembangunan, pemasaran atau apapun itu.
“Nanti akan kita hentikan kegiatan pembangunan yang dilakukan perumahan Catha Rempoa,” tegasnya. (Rul)